Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat/Pegawai Dan SPT Pada KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun
Di publish pada 25-09-2024 11:38:05
PELAPORAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
LHKPN
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, belum memiliki laporan LHKPN karena baru menjabat pada tahun 2025
b. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khsusus Kepulauan Riau
c. Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun
Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat/Pegawai Dan SPT Pada KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Periode Hingga 29 Februari 2024 dapat dilihat di sini
Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat/Pegawai Dan SPT Pada KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Periode Hingga 28 Februari 2025 dapat dilihat di sini
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses