Jl. Yos Sudarso No.5 Tanjung Balai Karimun 29661
(0777) 21040

Bea Cukai TBK bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilehal senilai Rp5,46 Miliat

Di publish pada 07-10-2025 16:57:13

Bea Cukai TBK bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilehal senilai Rp5,46 Miliat
Bea Cukai TBK bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilehal senilai Rp5,46 Miliat

Bea Cukai TBK bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilehal senilai Rp5,46 Miliat

Karimun (07/10/2025) – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepuluau Riau terus melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepuluau Riau melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakkan tahun 2022-2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. BMN yang dimusnahkan telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) pelanggaran, yang terdiri dari 78 (tujuh puluh delapan) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh  Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepuluau Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu Rp5.460.750.131,- (lima miliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526,- (tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada acara ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa:
  • 487 karung berisi pakaian,
  • 298 karung cabai kering,
  • 167 unit kasur tipe single,
  • 90 pcs ban,
  • 30 ball ballpress berisi pakaian,
  • 27 pcs bantal,
  • 12 pcs sepeda,
  • 10 karung karung.
  1. Pelanggaran di bidang Cukai berupa:
  • 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (rokok ilegal),
  • 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal

Sedangkan Barang Milik Negara yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun adalah sebagai berikut:

  1. 2.303.708 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (rokok ilegal),
  2. 2.745,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal,
  3. 291 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

 

Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat. Pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan instansu terkait yang hadir.

Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepuluau Riau dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya.

#SemangatBergelora


Isikan nama, email dan komentar Anda